LBH Masyarakat: Hentikan Persiapan Eksekusi Mati Jilid 4

oleh
oleh
Foto istimewa. (Ilustrasi Hukuman Mati)

Jakarta, sketsindonews – LBH Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung untuk menghentikan segala persiapan terkait pelaksanaan eksekusi mati gelombang ke-4.

Kejaksaan Agung juga harus menghentikan upaya meminta fatwa hukum kepada Mahkamah Agung terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus batasan waktu pengajuan grasi.

Jaksa Agung M. Prasetyo, sebagaimana dilansir oleh sejumlah media, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menyiapkan 12 terpidana mati untuk segera dieksekusi mati.

No More Posts Available.

No more pages to load.