Jakarta, sketsindonews – LBH Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung untuk menghentikan segala persiapan terkait pelaksanaan eksekusi mati gelombang ke-4.
Kejaksaan Agung juga harus menghentikan upaya meminta fatwa hukum kepada Mahkamah Agung terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus batasan waktu pengajuan grasi.
Jaksa Agung M. Prasetyo, sebagaimana dilansir oleh sejumlah media, menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menyiapkan 12 terpidana mati untuk segera dieksekusi mati.