Sehingga kalau kita melihat nota kesepakatan antara KEMENKUMHAM DAN KEMENPDT nomor M.HH-05.HM.05.02 TAHUN 2016 DAN NOMOR 01/M.DPDTT/KB/I/2016. Dan undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Lembaga Bantuan Hukum Maka dalam pelaksanaan pendidikan paralegal yang dilaksanakan oleh pemeritah kabupaten pandeglang sudah ngaur dan keluar dari aturan teknis diantaranya adalah
- Pemda pandeglang tidak punya kewenangan dalam mengintervensi pelaksanaan kegiatan yang telah di angarkan dalam APBDes karena itumutlak kewenangan Desa.
- Kejaksaaan dalam hal ini tidak punya kewenangan dalam melaksanakan pendidikan paralegal karena dalam nota kesepakatan yang dinuat oleh kemenkumHAM adalah OBH (Organisasi Bantua Hukum) atau LBH ( Lembaga Bantuan Hukum)
- Akibat dari pelaksanaan yang tidak tepat dan keluar dari aturan main atau dasar hukum Milyaran rupiah uang Negara menjadi sia-sia
Oleh: Bambang Ferdiansyah