Kematian Bayi Debora, Jadi Momentun Riview Ulang BPJS Kesehatan

oleh
oleh
Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI, Said Iqbal, saat jumpa pers, di Jakarta Pusat. (Foto: sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengutuk keras Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres yang diduga mengabaikan hak pelayanan pasien sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Minggu (10/9/2017).

Lebih lanjut, Said Iqbal meminta agar Pemerintah meninjau ulang izin Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres. Terlebih lagi, sebelumnya grup Rumah Sakit Mitra Keluarga juga pernah menolak pasien tidak mampu.

“Ini bukan pertama grup Mitra Keluarga menolak pasien. Masalahnya adalah, mayoritas RS Mitra Keluarga tidak masuk sebagai providernya BPJS Kesehatan,” kata Said Iqbal

Menurut Said Iqbal, pokok pangkal persoalan yang menyebabkan rumah sakit type A tidak mau menjadi provider BPJS Kesehatan adalah sistem INA CBGs yang diterapkan BPJS Kesehatan. Akibat sistem ini, klinik dan RS Swasta dibayar murah.

Oleh karena itu, tegas Said Iqbal, kasus kematian bayi Debora adalah pitu masuk untuk mencabut aturan INA CBGs dan menggantinya dengan Fee for Service Terukur (pembiayaan kepada klinik dan RS Swasta pada tingkat yang wajar).

No More Posts Available.

No more pages to load.