“Bahwa keputusan hukum akan menjadi tetap apabila tidak ada upaya banding yang diajukan pihak lawan, namun jika proses banding masih ditempuh maka keputusan terakhir ditentukan oleh MA (Mahkamah Agung) dan pihak kami sudah menempuh upaya tersebut,” ungkap Syam, di Jakarta, Senin (11/9).
Dengan adanya upaya banding yang dilakukan kubu Syam Resfiadi, roda organisasi ASPHURINDO pun hingga kini masih dilaksanakan oleh kepengurusan kubu Syam Resfiadi sesuai yang terpilih secara demokratis dalam Musyawarah Nasional II di Bogor pada 9-11 Januari 2017 lalu.