Jakarta, sketaindonews – Sidang Terdakwa Ika Puspita sari alias Salsabila Taslimah Binti Sudiyono (34 thn) terkait dengan Bom Panci di Bekasi Jawa Barat di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (13/9)
“Mohon izin yang Mulia, Kami belum bisa membacakan tuntutan, dan Kami mohon ditunda pasalnya surat tuntutan belum siap di susun sehingga belum bisa di bacakan,” ujar Jaksa kepada Majelis Hakim yang di Ketuai Nelson J Marbun, SH.MH