Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Gong Xi Fa Cai

Selamat Tahun Baru Imlek 2577

Semoga Tahun Ular Kayu 2026 membawa kemakmuran & kebahagiaan
2026
🧧🐍 Imlek 2577

Andar: Semua Jebakan OTT KPK Ilegal, Kejahatan Jabatan 5 Komisioner KPK

oleh
22.4K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Praktisi Hukum serta Direktur GACD Andar M Situmorang soroti Operari Tangkap Tangan (OTT) dengan lebih dulu melakukan penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Andar, dalam Undang-undang KPK tidak diatur penjebakan OTT dan tugas KPK hanyalah mencegah dan memberantas Korupsi.

“Bukan menjebak, KPK menjebak OTT itu tidak sah,” kata Andar, di Jakarta, Sabtu (16/9).

Gambar

Untuk itu, menurut Andar semua perkara, jebakan OTT harus dibatalkan. “Terpidana, tersangka, terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan. Itu kalau memang benar NKRI Negara Hukum, kecuali negara suka-suka,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa saat KPK menyadap dan menjebak, sesungguhnya belum terjadi korupsi, serta belum ada kerugian negaranya. “Kok KPK mampunya menjebak dan mengkondisikan kasus sih?,” tanya Andar.

“Semua Jebakan OTT KPK Ilegal, kejahatan Jabatan 5 Komisioner KPK,” tambahnya.

Penyadapan Oleh KPK

Lebih rinci, Andar memaparkan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2009-2014, Tifatul Sembiring sempat mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP), sesuaiPasal 31 ayat (4) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menyebutkan bahwa penyadapan diatur melalui peraturan pemerintah (PP).

Saat PP itu akan disahkan, Kata Andar, sejumlah aktivis, menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), karena menilai pasal aturan tata cara penyadapan merupakan hal yang bahaya.

Alasannya menurut Andar, “Karena PP ini bisa menyebabkan kewenangan sadap KPK bisa tidak bebas, karena ada prosedur, prosedurnya mau dibikin mengikat kalau dilanggar, bisa dianggap melanggar dan bisa kena hukum.”

Selanjutnya pada 24 Februari 2011 lalu, MK pun mengabulkan seluruh permohonan uji materiil UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tentang pasal aturan tata cara penyadapan.

“Lalu (MK) mengatakan membatalkan pasal 31 Ayat (4) UU ITE dengan pertimbangan, penyadapan adalah pelanggaran HAM, oleh sebab itu tidak boleh diatur dengan ketentuan yang di bawah UU,” tuturnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap