Jakarta, sketsindonews – Terkait perizinan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) di Papua Barat, Gurbernur Papua Barat, Domminggus Mandacan melalui pernyataan tertulis, menyampaikan bahwa pembukaan cabang sebagaimana dilakukan PT. Patuna Mekar Jaya adalah patut menjadi teladan bagi PPIU di Manokwari khususnya dan Papua Barat Umumnya dalam kewajibannya memenuhi perizinan beroprasi sesuai ketentuan Kementrian Agama RI.
Hal tersebut disampaikan pada 12 September 2017 lalu di kantor cabang Patuna Travel di Jl. Jendral Sudirman No 28, Manokwari, Papua Barat dalam acara Lounching dan Sosialisasi SK Kanwil KEMENAG Propinsi Papua Barat.
Menurutnya, setiap PPIU yang hendak beroperasi di Papua Barat wajib memenuhi persyaratan agar dapat memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada jamaah yang akan menjalankan ibadah Umrah di tanah suci.
Dominggus Mandacan juga menghimbau kepada Kementrian Agama Kab/kota se-Papua Barat dapat mendata seluruh PPIU di seluruh Papua Barat untuk kemudian dilaporkan ke Kanwil Kementrian Agama Papua Barat agar dapat diterbitkan ijin operasionalnya sebagai perwakilan seperti yang dilakukan PT. Patuna Mekar Jaya, dan hal ini agar menjadi perhatian PPIU lainnya.
Dirinya juga menambahkan, “ini adalah tujuan kita semua dalam memberikan wujud nyata pelayanan kepada jamaah umrah dan haji khusus yang dikelolah PPIU dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) dalam memberikan pelayanan dan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Perhajian No. 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Dan di akhir pernyataannya, Dominggus Mandacan mengatakan, “selamat bekerja dalam memberikan pelayanan yang prima kepada PT. Patuna Mekar Jaya sebagai PPIU Perwakilan Cabang Papua Barat dan segera membentuk agen-agennya di seluruh Kab/Kota se-Papua Barat,” tutup Dominggus.
(*/Linda)











