Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Nursolihun alias Abu Abdullah dan terdakwa Agus Supriyadi alias Abu Husaimah sidang dengan agenda putusan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (20/9)
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nursolihun dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan terdakwa Agus Supriyadi di tuntut selama 8 tahun penjara.
Amar putusan yang di bacakan Majelis Hakim yang di Ketuai Dr. Syafrudin Ainir R.SH menyatakan bahwa terdakwa Nursolihun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak terorisme dengan menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara.
Hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat luas, namun yang menjadi pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya serta mempunyai tanggungan dua isteri dan satu anak.
Seperti yang diketahui bahwa Nursolihin bekerja sebagai sekertaris di Ansor Daulah Center yang memberikan infak kepada para ansaor daulah, sehingga terdakwa mengenal Bahru Naim sebagai ustad yang akhirnya diperintah Amaliyah di Negeri sendiri.
Perintah Amaliyah yang di perintahkan Bahrun Naim kepasa terdakwa, bahwa pada tanggal 8 desember 2016 pada hari Sabtu agar “Bom Panci” harus sudah berada di Jakarta dan mencari dua orang akhwat untuk menjadi calon pengantin.
Bahrun Naim juga mengintruksikan amaliyah tersebut dilakukan di istana negara namun jika gagal di depan mesjid Mako Brimob atau pengawal Ahok (mantan gubernur DKI Jakarta).
Selanjutnya, terdakwa Agus Supriyadi sebelumnya oleh JPUJaksa di tuntut 8 tahun penjara, namun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara, karena Agus terbukti secara sah dan meyakinkan membantu perbuatan tindak terorisme.
Di hadapan Majelis Hakim agus, membantah bahwa dirinya tidak ikut serta melakukan tindak terorisme. “Saya, tidak melakukan apa-apa, namun saya tidak akan Banding atas putusan ini mau tidak mau saya menerimanya, siapa yang berbuat zalim maka akan mendapatkan balasan,” ujar Agus.
(D2)







