Tak Ajukan Banding, Teroris: Siapa Yang Berbuat Zalim Akan Dapat Balasan

oleh
oleh

Jakarta, sketsindonews – Terdakwa Nursolihun alias Abu Abdullah dan terdakwa Agus Supriyadi alias Abu Husaimah sidang dengan agenda putusan di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (20/9)

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nursolihun dengan ancaman pidana selama 15 tahun dan terdakwa Agus Supriyadi di tuntut selama 8 tahun penjara.

Amar putusan yang di bacakan Majelis Hakim yang di Ketuai Dr. Syafrudin Ainir R.SH menyatakan bahwa terdakwa Nursolihun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak terorisme dengan menjatuhkan pidana selama 11 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.