Baca: KPK Peti’Es’kan Kasus BLBI 12.500 Triliun, Andar Beberkan Pihak Yang Terlibat
Sejak negara Hukum NKRI kita ini berdiri, menurut Andar, Pemerintah dan DPR belum pernah mensahkan pasal Undang-undang yg memperbolehkan OTT kecuali perda melakukan OPERASI YUSTISI biasanya pasca lebaran.
“Demi bukti adanya penegakan hukum Di NKRI, maka terhadap semua pelaku proyek penyadapan untuk penjebakan OTT demi pencitraan KPK harus di stop dan semua korban jebakan betmen gaya KPK harus dibebaskan demi hukum dikeluarkan dari penahan tanpa syarat, duit duit recehan yang dirampas KPK dikembalikan utuh kepada yang berhak,” ujarnya.
Andar mengatakan kalau saja mengerti hukum seharusnya Komisi Hukum DPR dan Panitia Hak Angket DPR tadi siang sudah harus datangi Bareskrim Polri melaporkan tindak pidana kejahatan jabatan merampok uang dan merampas kemerdekaan orang yang dilakukan secara bersama oleh ke-5 komisioner KPK, dibantu penyidik dan pegawai KPK.