Jakarta,sketsindonews – Sidang lanjutan kasus Pulomas dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (26/9) batal di bacakan pasalnya Kuasa Hukum tidak hadir di persidangan.
Majelis Hakim yang di Ketuai Gede Heryawan sempat mempertanyakan ketidak hadiran kuasa hukum terdakwa yang hingga Pukup 14.34 wib belum juga hadir.
“Sedianya hari ini untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) dari Kuasa Hukum terdakwa namun tidak hadir, maka kami lanjutkan penundaan,” kata majelis
Lanjutnya, “Tolong di sampaikan ke penasihat hukum saudara (terdakwa) sebelumnya janjinya kemarin untuk pledoi seminggu.”
Mengakhiri sidang, majelis hakim menunda persidangan hingga satu minggu kedepan dan syarat jika kuasa hukum tidak mengajukan pledoi maka, majelis hakim akan segera memutus.
“Apabila kuasa hukum tidak mengajukan pledoi, persidangan saudara kami lanjutkan, pembelaan lisan saudara terdakwa yang dijanjikan saudara langsung,” tegasnya.
Serta dipesankan juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengkomunikasikan kepada tim kuasa hukum.
“Sidang dalam perkara ini di tunda dengan agenda pembelaan dari penesehat hukum saudara terdakwa, sidang kami nyatakan ditutup,” pungkasnya.
(Eky/D2)






