Jakarta, sketsindonews – Direktur investigasi GAC&D, Sotarduga Situmorang kembali surati Jaksa Agung agar segera pidanakan menonaktifkan dan memecat para Jaksa yang terlibat nikmati uang suap dari terpidana selama 13 tahun bebas tidak ditahannya pelaku pembobolan Bank Mandiri cabang Mampang Prapatan-Jakarta, Joseph Tjahjadjaja, divonis 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus.
“Diduga tersangka/terpidana sukses membeli hukum, melipat lipat hukum tersangka/terpidana menghirup udara bebas,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (28/9).
Dikutip dari surat GACD dikirimkan Mei 2017 lalu itu, “Seandainya NKRI masih Negara hukum, mohon JAKSA AGUNG, Menindak dan memerintahkan KAJARI JAKPUS JPU : lakukan penangkapan dan penahanan Terpidana an. JOSEF TJAHYADJAYA divonis tetap 11 tahun penjara. Tanggal 22 Februari 2006 No. 100/Pen.Pid/2006/PT.DKI Jo. Putusan Tanggal 26 Juli 2004 Nomor : 59/Pid.B/2004Jpn JakPus tiga belas tahun terakhir ini nikmati udara bebas kolusi uang dengan para Jaksa terkait cara sistimatis berlanjut.”