Said menambahkan, daya beli masyarakat turun berdasarkan data BPS terbaru. Namun Presiden mengatakan, daya beli masyarakat naik, dengan mengukur dari pertambahan pajak. Sesungguhnya, daya beli itu dilihat dari harga upahnya, bukan dari pertambahan pajak. Jika, daya beli naik maka upahnya tinggi, dan sebaliknya jika daya beli turun maka upah murah.
“Tidak ada daya beli masyarakat diukur dengan pertambahan pajak. Jika, daya beli masyarakat naik karena upah juga ikut naik. Dan, sebaliknya jika daya beli masyarakat turun karena upah murah,” tandas Said Iqbal.
(Edo)