KPPU Bahas Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

oleh
oleh

KPPU harus ikut berperan aktif dalam persaingan usaha ini. Dengan adanya Amandemen UU No 5 tahun 1999 diharapkan perbaikan hukum acara di KPPU dilakukan untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara di KPPU.

“Sedangkan pengaturan leniency merupakan upaya untuk mendorong pemberantasan kartel yang merupakan praktek jahat persaingan tidaksehat. Leniency telah terbukti menjadi perangkat untuk membongkar kejahatan kartel di Negara-negara maju,” Tambah ketua KPPU ini.

Pengesahan Amandemen UU LPM PUTS mendesak dilakukan untuk melindungi kepentingan ekonomi nasional, menciptakan kepastian hukum dan mendorong semakin tingginya daya saing Indonesia sebagai akibat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam system hukum.

Mentri Perdagangan Republik Indonesia menyatakan, “Setiap persaingan usaha yang diuntungkan harusnya rakyat dengan harga dan kualitas yang baik. Peran KPPU yang harus menjalankan tugas tersebut, agar persaingan usaha yang dilakukan oleh pengusaha dapat diawasi.” Ujar Enggartiasto Lukita, di temui awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.