Jakarta, sketsindonews – Sidang dengan terdakwa Abdul mujid, martasid dengan kasus kekerasan terhadap anak dengan korban MA (Kasus Persekusi) di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (24/10).
Kedua terdakwa di dampingi Kuasa Hukum dari Advokat bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) yang tergabung advokat Bang Japar.
Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan melanggar pasal 80 jo 76 c, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang tahun 2002 tantang perlindungan anak.