Jakarta, sketsindonews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi menanggapi beredarnya viral gambar botol minuman keras jenis whiskey dan anggur merah dengan label ‘halal’ tersebar di media sosial.
“MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada kementerian agama dan Majelis Ulama Indonesia, karena yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika adalah MUI,” tegasnya, melalui siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (25/10).