Jakarta, sketsindonews – Sidang perkara kasus dugaan pemalsuan buku nikah dan penggelapan serta penguasaan harta milik orang lain tanpa hak kembali disidangkan pada hari Kamis (9/11/17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini sidang berlangsung dengan singkat sekali karena para saksi berikutnya tidak hadir antara lain dari pihak Dukcapil, Ahli Agama, Kelurahan dan pihak Mabes Polri.
Masih dengan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang terdiri Hakim Ketua R Iswahyudi Widodo SH MH didampingi Hakim anggota Irwan S.H M.H, dan hakim anggota Achmad Guntur SH MH, dengan agenda sidang pembuktian dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Yan Ervina,SH.