Jakarta sketsindonews – Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) walau ada ijin dengan satu pintu (PTSP) ternyata tak menjamin sesuai peruntukan bangunan secara fisik, bahkan cara itu terus dilanggar dengan skenario struktur bangunan secara diam – diam tanpa adanya pengawasan dan tindakan.
Kalaupun ada aturan itu tebang pilih terhadap bangunan tetap berjalan dengan proses ijin dilengkapi (manipulatif data) melalui proses negosiasi pihak – pihak kebijakan.
“Kalau menegakan aturan itu harus tegas, tidak boleh tebang pilih. Di wilayah Jakarta Pusat banyak bangunan yang disegel tapi tidak dilanjutkan pembongkaran,” tegas Ketua Forum Dewan Kota DKI Jakarta.(22/12).
Sebagai catatan kata Ferry, sejumlah bangunan tanpa IMB diantaranya yaitu : pembangunan Restoran Jalan Salemba Raya Eks Sevel 7, pembangunan 6 kios berderet terletak di Jalan Serdang Baru VII dan pembangunan melayahi IMB Jalan Pecenongan Raya,, dan pembangunan Car Wash Jalan Sukohardjo Wiryopranoto. Kebun Kelapa Gambir.
Dirinya mendesak Kasudin Citata serta satpel di Kecamatan untuk ditindak terkait pungli dengan para pemilik bangunan yang secara semena bermain dengan skenario bangunan gelap tanpa ijin, tegas Ferry.
ruko tanpa imb. doc
Sementara, Kasubag TU Irbanko Jakarta Pusat Bernard Simatupang mengatakan, jika pembangunan yang sudah disegel. Tapi pembangunannya jalan terus dan segelnya dibuka jelas melanggar hukum.
“Ya harus diurus dulu ijin nya.
Jika tidak jelas perbuatan melawan hukum,” tandasnya.
Itu saja harus ada kajian ulang atau minimal adanya pembongkaran bukan di tinjau lalu pemiliknya mengurus ijin tambahan sesuai perijinannya.
Banyak sekali kasus ini yang terjadi sehingga terjadi pembiaran karena lemahnya para satpel dilapangan dan hanya takut pada LSM bukan inspektorat, ujar Benard.
reporter : nanorame






