Dari release Humas Polda Metro Jaya atas pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Ditresnarkoba, Selasa (02/01) diketahui bahwa Narkotika jenis shabu diedarkan oleh tersangka FS berdasarkan pemesan JD.
Secara singkat dijelaskan bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 15.00 WIB unit II Subdit I mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Rukun No.27 B, RT/RW.002/005 Kel. Pejaten Timur Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan sering dilakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan nama panggilan FS dengan ciri-ciri umur sekitar 40 th, kulit putih, badan gemuk, rambut pendek.
Selanjutnya pada pukul 16.00 WIB, anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan di dampingi oleh
ketua RW setempat namun yang bersangkutan ternyata tidak ada di rumah dan melarikan diri melalui pintu
belakang kemudian petugas menyebar dan melakukan pencarian terhadap tersangka FS dimana pada saat
dilakukan pencarian di dapati di belakang rumah loncat melalui genteng atap rumah warga kemudian petugas kembali menyebar dimana didapati tersangka FS sedang bersembunyi di rumah warga, dan terhadap tersangka dapat dilakukan penangkapan dan penggeledahan dimana dari dalam saku celana tersangka ditemukan barang bukti.