Lalu tersangka FS mengakui bahwa barang bukti shabu tersebut adalah pesanan JD dengan dikuatkan dari
isi percakapan whatsaap dari HP milik tersangka FS ke JD. Dalam percakapan tersebut JD memesan narkotika jenis shabu kepada tersangka FS sebanyak 1 (satu) gram.
Setelah mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan control delivery terhadap JD dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap JD di rumahnya yang beralamat di Jl. Bangka XI C No. 29 RT/RW.001/010 Kel. Pela Mampang Kec. Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada hari Minggu, tanggal 31 Desember 2017 sekira pukul 17.30 WIB.
(Red)