Jakarta, sketsindonews – Direktur Eksekutif Govermaint Againt Coruption and Discrimination (GACD) Andar M Situmorang berdasarkan uu no.28 thn 1999 demi penyelenggara Negara yang Bersih, meminta agar nama Rahmat Effendi dicoret dari Pilkada Kota Bekasi 2018, yang akan digelar pada 12 Februari 2018 mendatang.
Menurut Praktisi Hukum ini, penyertaan Rahmat effendi atau Pepen harus menunggu keputusan dari pemeriksaan laporan GACD ke Bareskrim, terkait Izajah Palsu.
“Saya meminta, KPUD dan KPU Bekasi, Ketum Partai Golkar, untuk mencoret nama Rahmat effendi dalam pilkada, menunggu putusan pemeriksaan laporan GACD ke Bareskrim,” ujarnya saat dikonfirmasi terkait laporannya ke Bareskrim, Via telepon, Rabu (17/1).
