Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum Menteri Desa PDTT, Agus Sudjatmoko, S.H. menyatakan bahwa surat keberatan atas SK Pemberhentian oleh Hanibal Hamidi seharusnya ditujukan kepada Presiden bukan kepada Menteri Desa.
“Kalau dia mau ajukan upaya administratif itu harusnya dia tujukan ke Presiden selaku atasan dari pak Menteri,” jelasnya, usai sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan, di PTUN Jakarta, Selasa (23/1).
Seperti diketahui, bahwa Hanibal Hamidi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pelayanan Sosial Dasar (PSD), pada Direktorat Jenderal PPMD, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PPMD), menyatakan keberatan atas pemberhentiannya.
Hanibal melayangkan surat keberatan kepada Menteri, karena menurutnya yang pejabat yang berwenang menghukumnya adalah satu tingkat diatasnya yakni Dirjend, dan keberatan harus ditujukan kepada atasan dari atasan yang menghukum yakni Menteri.
Sementara menurut Agus, dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dijelaskan bahwa pejabat yang berwenang mengeluarkan SK pemberhentian adalah Menteri, dimana Menteri selaku Pejabat Pengawas Kepegawaian (PPK).
“Jadi jika ada keberatan atas SK tersebut seharusnya diajukan keatasannya, Nah atasan menteri siapa, Ya presiden,” jelasnya.
Dia menggambarkan, jika SK dikeluarkan oleh Menteri, dan keberatan juga ditujukan ke Menteri, maka Menteri pasti akan menguatkan keputusannya.
“Sementara pak hanibal keberatan atas sk tersebut, Tapi surat keberatan ditujukan kepada Menteri,” ucapnya.