Jakarta,sketsindonews – Sejumlah bangunan liar illegal yang keberadaan di lahan milik PT. KAI Jalan Jembatan Tinggi Raya (Ex Aneka Beton) Tanah Abang selama ini menjadi lahan realokasi Pedagang Pasar Tasik Terintegrasi atas ijin PT.KAI bersama Pemerintah DKI Jakarta
Bangunan liar yang ada akan dirubuhkan terkait munculnya bangunan tanpa ijin baik kantor Ekspedisi, toilet umum serta bangunan permanen yang di bangun tanpa ijin PT.KAI DAOP I.
Pantauaan Sketsindonews.com dilokasi pihak PT.KAi telah memasang spanduk yang terpampang di pinggir jalan bertuliskan “Surat KA 202/VIII/4.KA.2016 Tanggal 4 Agustus 2016 Tentang Pemutusan Kerjasama Antara PT.KAI (persero) Dengan PT.Padi Mas Realty dan ini sudah di tutup oleh PT.KAI”.
kontrak padi mas diputus.doc
Menurut H. Heru Nuryaman selaku pengelola Pasar Tasik Beton sekaligus Ketua Koperasi Surya Alga Amanah menyatakan, kami mendukung apa yang menjadi kebijakan PT. KAI terkait ekseskusi bangunan illegal tanpa ijin yang dilakukan oleh oknum PT. Padi Mas Realty (security) sehingga kawasan ini menjadi kumuh, ujarnya.(23/1)