Jakarta, sketsindonews – Perwakilan Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah sayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wisnu, S.H yang menuntut pelaku pengeroyokan dengan korban Suprihatin, 3 bulan penjara, pada sidang dengan agenda tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (06/2).
Sebagai informasi, Suprihatin yang pekerjaannya sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) mendapat tindak kekerasan dari mantan majikannya Hj. Murni Nur bersama menantunya Agus Setiawan.
Peristiwa itu terjadi pada bulan Suci Ramadhan tahun lalu di kediaman majikan Suprihatin yang baru.
Menurut Risqie tuntutan yang disampaikan oleh JPU seperti pledoi (pembelaan) yang seharusnya diutarakan oleh seorang pengacara. “Lebih banyak hal yang meringankan daripada memberatkan,” katanya.