Jakarta, sketsindonews – Kasus ujaran kebencian yang menjerat Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting kembali digelar dengan agenda mendengar keterangan Terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/2).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Antonius Simbolon sebagai Ketua Majelis Hakim, diketahui bahwa ujaran yang Jonru yang dilaporkan tersebut diposting pada Fans Page ‘Jonru Ginting’ sekitar bulan Mei hingga Agustus 2017.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah Postingan Jonru yang diduga menyerang Prof. Quraish Shihab seorang cendekiawan muslim dalam ilmu-ilmu Al Qur’an dan mantan Menteri Agama pada Kabinet Pembangunan VII.