Anies – Sandi Akan Bongkar Pejabat, Perlu Tim Independen Menyeleksi

oleh
oleh

Jakarta – sketsindonews – Seharusnya Gubernur Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno disarankan membentuk Tim Seleksi Independen untuk menyeleksi pejabat-pejabat yang akan dipromosikan menduduki jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya, saat ini banyak pejabat yang tidak kompetensi dalam bidangnya yang asal comot, sehingga kinerja Pemprov cenderung menjadi lamban dalam menindak lanjuti program percepatan tugas.

“Mereka itu para pejabat yang diangkat Gubernur sebelumnya dan bukan rahasia kalau meski pengangkatan mereka  melalui mekanisme lelang jabatan, tapi sebenarnya mekanisme itu cuma kedok belaka”.

Buktinya, pejabat yang terpilih melalui mekanisme itu hampir semuanya tidak memperlihatkan kinerja yang memuaskan, karena selain tidak profesional, juga karena ada kepala SKPD yang ditempatkan di dinas yang tidak sesuai dengan bidang yang dikuasai, dan ada yang memiliki golongan yang belum pas untuk menduduki jabatan kepala SKPD,” ujar pengamat kebijakan publik Amir Hamzah tadi sore kepada sketsindonews. com di Balaikota DKI Jakarta. (20/2)

Ia mengakui, jika para Ahokers itu tetap dipertahankan, maka akan sangat berisiko bagi Anies-Sandi, karena program-program yang dicanangkan pasangan ini dan diorientasikan untuk kepentingan rakyat, takkan teraplikasi secara maksimal.

Meski demikian Amir juga mengakui telah mendapatkan informasi tentang alasan mengapa sejak dilantik pada 16 Oktober 2017, hingga kini Anies-Sandi belum memutasi mereka secara keseluruhan.

“Disinyalir ada konspirasi antara para Ahokers itu dengan oknum di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), yang membuat Anies-Sandi mau tak tahu harus menunggu hingga enam bulan menjabat, baru bisa melakukan mutasi,” jelasnya.

Untuk diketahui, pasal 162 ayat (3) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,  menyatakan bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat di lingkungan  pemerintahan daerah (Pemda), baik Provinsi ataupun Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.