Mata Kuliah 4 Tahun Kerja Jokowi, ‘Seperti Membangun Istana Pasir, Indah Mudah Roboh’

oleh
oleh

Opini, sketsindonews – Salam sayang teruntuk ‘dosen’ mata kuliah 4 Tahun Kepemimpinan Jokowi, Bapak Mardina Ali Sera. Tulisan ini saya dedikasikan kepada bapak dosen karena kepedulian terhadap mata kuliah yang bapak ampuh dalam ruang kelas kuliah twitter (kultwit) https://chirpstory.com/li/384641.

Apa yang akan saya sampaikan terhadap apa yang bapak jelaskan dalam kultwit tersebut merupakan upaya dialektis yang bertujuan adanya pencapaian pandangan yang utuh dan konstruktrif dalam membangun kearifan dan kebijaksanaan kita sekalian sebagai makhluk ber-Tuhan yang berbudi pekerti.

Pertama, mengenai kalimat pembuka ‘bapak dosen’ yang menyebutkan “menilai 4 tahun kerja Jokowi negeri ini seperti melihatnya ‘membangun Istana Pasir’, mungkin terlihat indah namun sangat rentan roboh, kropos jika dikaitkan dengan contoh yang bapak ambil dalam hal penegakkan hukum yang tidak boleh tebang pilih, kritik kepada pemerintah dan menuntut janji terhadap pemerintah tidak boleh disebut sebagai hoax atau berita bohong, maka saya sepakat bahwa hukum memang tidak boleh pandang bulu tetapi menilai praktek penegakkan hukum, kritik dan hoax butuh mendudukkan persoalan ini secara obejktif.

Pada kenyataannya justru menyangkut hal tidak boleh pandang bulu itulah yang dijalankan oleh pemerintah khususnya terkait kasus penyerangan ulama yang beberapa waktu akhir ini mencuat ke publik.

Bahwasanya pemerintah tidak menafikkan adanya kenyataan tersebut, malahan Bareskrim Polri menegaskan akan tetap menjalankan proses hukum kasus penyerangan pemuka agama walaupun dugaan sementara pelaku mengalami gangguan jiwa alias gila.

(https://www.google.co.id/amp/rmol.co/amp/2018/02/21/327609/Polisi-Tetap-Proses-Penyerang-Ulama-Yang-Diduga-Gila-).

Pelaku yang masih diduga sementara mengalami gangguan jiwa harus tetap menjalani proses hukum sampai dengan adanya penilaian hakim pada sidang pengadilan.

Lebih lanjut daripada itu langkah profesionalitas dari Polri dalam hal mencegah dan menindak segala upaya dari pihak-pihak yang ingin memanfaatkan isu dan situasi tersebut untuk mengacaukan rasa aman dan nyaman di masyarakat juga merupakan suatu keharusan.

Sebagaimana diberitakan kompas.com: polisi mendapat pengaduan 45 kasus penyerangan ulama. Setelah dikroscek di lapangan, hampir seluruhnya hoaks atau bohong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.