Jakarta, sketsindonews – Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah mengapresiasi langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menegakkan peraturan tanpa pandang bulu.
“Itu langkah yang baik untuk Anies memperbaiki pelanggaran-pelanggaran di masa lalu yang menjadi “penyakit kronis” bagi Jakarta saat ini,” katanya saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (13/3)
Ia menegaskan, pelanggaran-pelanggaran yang selama ini terjadi di Ibukota memang sangat luar biasa, dan meski betapa pun kuat pihak eksternal untuk “bermain di Jakarta” dengan menabrak berbagai aturan, pelanggaran itu takkan terjadi kalau tak ada pejabat di internal Pemprov DKI yang sengaja memberi peluang, mungkin dengan imbalan suap atau gratifikasi, dan lainnya.
“Karena itu, selain menindak perusahaan dan pihak swasta yang terbukti melakukan pelanggaran, Anies juga harus meneliti pejabat-pejabat yang justru menjadi otak di balik pelanggaran itu”.
Tanpa menindak mereka secara tegas, pelanggaran akan tetap marak terjadi. Bahkan hingga masa bakti Anies sebagai gubernur Jakarta selesai di 2022,” tegasnya.
Ia mencontohkan penerbitan izin pasar modern sepertiĀ pasar swalayan, minimarket dan supermarket oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, antara lain Biro Perekomomian, tandas Amir.
Perda DKI No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta tegas menyatakan bahwa pasar modern harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional, dan tak boleh berada di pemukiman penduduk, namun nyatanya tak sedikit pasar modern yang berada sangat dekat dengan pasar tradisional dan merambah hingga perkampungan penduduk.
Akibatnya, pedagang kecil kalah bersaing dan tak sedikit yang bangkrut karena pasal 9 Perda No 2 yang mengatur bahwa barang di pasar modern tidak boleh lebih murah dari harga barang di pasar tradisional maupun warung, juga tidak dipatuhi.
“Ini juga terjadi karena pengawasan internal di lingkungan Pemprov DKI oleh Inspektorat, sangat lemah,” tegas Amir.