Jakarta, sketsindonews – TPST Bantar Gebang – Bekasi Jawa Barat yang selama ini puluhan oleh Pemda DKI sebagai kawasan pembuangan akhir sampah terpadu.
Faktanya, tak pernah selesai terkait lahan tersebut menjadi ajang persoalan dan konspirasi para pemangku kebijakan dilingkungan Pemprov DKI.
Salah satunya Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta disinyalir telah melakukan pemutarbalikan fakta terkait status tanah seluas 10 hektare di sekitar TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Berdasarkan akta jual beli (AJB) maupun sertifikat, lahan tersebut milik PT Godang Tua Jaya (GTJ), pengelola TPST Bantar Gebang sebelumnya.