Jakarta, sketsindonews – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (11/4) kembali menggelar sidang terkait Ijazah Palsu Sekolah Tinggi Teologia Injili Arastamar (STT Setia) dengan agenda keterangan saksi.
Kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Kopertis 3 yang menangani khusus wilayah DKI Jakarta.
Dalam sidang, Majelis Hakim sempat menyatakan bahwa saksi yang dihadirkan tidak mempunyai dasar, karena dalam pernyataan saksi kepada hakim diketahui bahwa jabatan terakhir saksi adalah Kepala Bidang akademik Kemahasiswaan dan Ketenagaan.
“Tentang perizinan atau progtam studi apakah juga bidang saudara?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Antonius Simbolon dan dijawab oleh saksi, “Tidak.”
Namun saat ditanyakan oleh JPU, diketahui bahwa saksi yang pada Januari 2018 lalu telah pensiun ini, di tahun 2009 menjabat sebagai Kepala Bagian Akreditasi dan Kelembagaan.
“Sebelumnya Kepala Bagian akreditasi dan Kelembagaan, itu mengurus izin bukan akreditasi, izin itu dari Kementerian,
Kopertis itu memberikan rekomendasi,” jelas saksi, Nursal kepada wartawan usai persidangan.
Dijelaskan Nursal bahwa tugas Kopertis itu melakukan pembinaan akademik, pembinaan kelembagaan, pembinaan dosen dan sebagainya setelah mendapat izin. “Kalau tidak punya izin itu kami tidak tau,” katanya.