1447 H
رمضان كريم
Marhaban Ya Ramadan
Semoga bulan suci ini membawa keberkahan, kedamaian, dan ampunan bagi kita semua.
✦ Mari sucikan hati, perbanyak ibadah, dan pererat silaturahmi ✦
Hengki Lumban Toruan
HENGKI LUMBAN TORUAN CEO & Founder Sketsa Indonesia

Tanggapan IViD Terkait ‘Fit and Proper Test’ Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi

oleh
8K pembaca

Jakarta, sketsindonews – Proses seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 16 Provinsi sudah memasuki babak puncak. Dimana, dua kali jumlah kebutuhan anggota KPU Provinsi yang dibutuhkan sudah disetorkan tim seleksi kepada KPU RI untuk selanjutnya dilakukan fit and proper test.

Ketua Pengurus Nasional Indonesia Voter Initiative for Democracy (IViD) Rikson H. Nababan mengatakan, salah satu variabel penting dari pemilu adalah penyelenggara. Karenanya, KPU sebagai penyelenggara perlu memperhatikan beberapa pertimbangan terkait kapasitas, profesionalitas dan integritas.

“Kapasitas adalah kemampuan kompetensi dasar dari calon tersebut apakah memahami materi kepemiluan, kepartaian dan ketatanegaraan. Sedangkan, profesionalitas adalah metode studi kasus, sikap para peserta seleksi calon anggota apakah dia menguasai profesi di bidangnya,” kata Rikson di Jakarta, Senin (16/4).

Gambar

Adapun soal integritas, lanjut Rikson, hal ini terkait rekam jejak calon tersebut, apakah yang bersangkutan  pernah melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan wewenang dan mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“KPU harus paham juga, jika pernah divonis soal penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya, maka seharusnya tak bisa lagi dimaafkan,” papar Rikson.

Selain itu, lanjut dia, perlu juga dilihat kemungkinan keberadaan kekerabatan antara tim seleksi dan peserta. Seperti termaktub dalam Pengumuman KPU RI Nomor: 47/PP.06-SD/05/KPU /I/2018 tentang Perubahan Pengumuman Nomor 34/PP.06-SD/05/KPU/I/2018 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 huru (h) yang berbunyi: “Tidak memiliki hubungan keluarga meliputi anak, istri/suami, orang tua, kakak, adik, mertua, menantu, besan dengan peserta seleksicalon anggota KPU Provinsi dan Kanupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

“Meskipun berbeda lokus atau daerah (antara tim seleksi dan peserta seleksi), tapi tetap saja ada conflict of interest. Karena temuan IViD ada indikasi hal tersebut terjadi,” pungkasnya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.

Siap