Jakarta, sketsindonews – Kuasa Hukum PT Global Karya Multiguna, Jefri Luanmase, S.H paparkan kronologi hingga pihaknya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyebabkan Direktur PT Emar Elang Perkasa dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dijelaskan bahwa pada bulan September 2016 Terjadi Kesepakatan Perjanjian Jual Beli BBM HIGH SPEED DISEl (HSD) Antara PT emar Elang Perkasaa & PT Global Karya Multiguna.
Dimana PT Global Karya Multiguna membeli BBM HSD, dari PT Emar Elang Perkasa sebanyak 1.750 kilo liter dan, dengan hitungan Pembayaran, per liter Rp. 7100,000,- ( tujuh ribu, seratus rupiah, dan telah dibayarkan Lunas.
“Sampai saat ini , PT Global Karya Multiguna Baru Menerima BBM HDS, sebanyak 1.2 kilo liter Sedangkan sebagian masih kurang sekitar, 532.513 Kilo liter BBM HSD, yang belum diberikan kepada PT Global karya Multiguna yang sesuai dengan kesepakatan perjanjian,” terang Jefri, di Jakarta, Senin (23/4).