Jakarta, sketsindonews – Mengacu pada surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) No. Print-333/ 0.1.13.3/ euh.2/ 05/ 2018, Kasie Tindak Pidana Umum (Kasipidum) gelar pemusnahan barang bukti, Selasa (15/5).
Pemusnahan Barang Bukti tersebut berupa Narkotika, Psikotropika, Barang Bukti Elektronik, obat -obatan dan dus surabi.
Dalam sambutannya, KasiPidum), Ahmad Muchlis mengatakan, bahwa kegiatan pemusnahan Barang Bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi Pengadilan yang telah mempunyai ketetapan Hukum tetap sesuai dengan bunyi amar putusan.