Jakarta, sketsindonews – Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah tanggapi rendahnya putusan kasus Pil Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dengan nomor perkara No 52/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Tim.
Menurutnya terjadi kegamangan, terkait apakah PCC termasuk dalam jenis narkotika.
“Menurut BNN dalam satu berita yang diterbitkan, melalui wartakota, Irjen Pol Arman Depari menyatakan memang pil tersebut bukan bagian dari golongan narkotika, tetapi hal tersebut sudah di atur dalam pasal 197 Undang Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” terangnya melalui pesan WhatsApp, selasa (15/5).
Untuk itu, ketika tuntutan jaksa 15 tahun, dan bukti-bukti persidangan sudah cukup, tetapi hakim menjatuhkan setengah dari tuntutan, menurutnya terjadi keraguan-raguan dalam memutus.
“Lebih baik dari pada memutus 2 tahun, mengapa tidak membebaskan saja, jika terjadi keraguan,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Sehingga dapat kami sarankan, Jaksa melakukan upaya banding sehingga dalam Judex Facti dan Judex Jurish di Pengadilan Tinggi, majelis hakim dapat memutuskan dengan hukuman lebih tinggi, dan saya rasa, BPOM perlu turun memantau kasus tersebut.”
Lebih jauh dia menyarankan agar masyarakat juga bisa melakukan gugatan perdata, terkait kerugian yang ditimbulkan karena kasus.











