Terdakwa Ijazah Palsu Dituntut 9 Tahun Denda 1 Miliar

oleh
oleh

Tidak hanya itu, dia juga berharap agar kedua terdakwa tersebut setelah divonis nanti segera dilakukan penahanan.

“Sampai hari ini kami merasa jenuh karena telah banyak pengorbanan waktu, materi maupun tenaga yang dilakukan untuk kuliah tetapi ijazahnya tidak bisa digunakan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar dengan agenda tuntutan, JPU menuntut kedua terdakwa Rektor STT Setia, Matheus Mangentang dan Direktur STT Setia Ernawati Simbolon dengan tuntutan 9 tahun penjara dengan denda 1 Miliar subsider 6 bulan tahanan, serta meminta agar kedua terdakwa dilakukan penahanan rutan.

No More Posts Available.

No more pages to load.