Demonstrasi dan Orasi Mahasiswa, di lanjutkan dengan pembakaran spanduk sebagai bentuk kekecewaan Mahsiswa terhadap penegakan hukum MA yang di anggap lambat untuk mengeksekusi terhadap para terdakwa, kalau MA tidak melakukan eksekusi dan penahanan terhadap para terdakwa selambat-lambatnya dalam satu minggu kedepan.
“Lebih lanjut, kata Rahmat menjelaskan bila terdakwa tidak melakukan eksekusi, maka kami akan datang kembali di Gedung Mahkamah Agung (MA) dengan massa 5000 (lima ribu) Mahasiswa,” ujarnya.