Jakarta, sketsindonews – Perwakilan Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah permasalahkan perbedaan data kliennya yang terjerat kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam pasal 374 KUHP.
“Menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan surat dakwaan dinyatakan gugur tanpa unsur formil, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa seperti sedia kala,” ujar Riesqi usai menjalani persidangan dengan agenda Pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (28/5).
Menurutnya dalam persidangan tersebut, ada kesalahan fatal yakni terdakwa yang lahir 3 Mei, tercatat lahir pada 3 juni.