Jakarta, sketsindonees – Kepala Dinas SDA (Sumber Daya Air) Teguh Hendrawan dalam statusnya tersangka
semestinya Biro Hukum DKI Jakarta tak bisa tanggung jawan dan lepas tangan terkait kasusnya.
“Biro Hukum harus terus membantu Teguh dari sisi administrasi kepemilikan lahan Waduk Rorotan yang diklaim ada yang dimiliki warga bernama Felix Tirtawidjaja,” kata Amir Hamzah Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/8).
Menurut Amir, Biro Hukum harus bisa membuktikan bahwa lahan Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur, merupakan sah milik Pemprov DKI Jakarta.
Dengan demikian, maka Teguh tidak melanggar hukum apabila melakukan pembangunan waduk di kawasan itu sesuai kepentingan dan penanggulangan antisipasi banjir di Jakarta.