Menurut data yang dihimpun, Teguh sudah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Unit II Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Pasal yang dikenakan untuk Teguh, yakni Pasal 170 KUHP dan atau pasal 406, soal pengerusakan dan memasuki perkarangan rumah tanpa izin.
reporter : nanorame