Biro Hukum DKi Harus Bela Teguh, Laporkan Balik Felix Tirtawidjaja

oleh
oleh

Menurut data yang dihimpun, Teguh sudah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Unit II Subdit 2 Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Pasal yang dikenakan untuk Teguh, yakni Pasal 170 KUHP dan atau pasal 406, soal pengerusakan dan memasuki perkarangan rumah tanpa izin.

reporter : nanorame

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.