“Biro Hukum juga harus melaporkan balik Felix Tirtawidjaja ke aparat hukum karena menyerobot lahan milik Pemprov DKI,” ujar Amir.
Amir mengungkapkan, apabila hal ini dibiarkan, maka opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), patut dipertanyakan.
“Pemberian WTP itu kan salah satunya soal pengelolaan aset. Kalau aset diserobot seperti ini artinya pendataan aset DKI masih amburadul,” pungkas Amir.
Ini yang harus Pemprov DKI Jakarta pikirkan, karena satu sisi Pemprov sedang menjalankan fungsi inventarisasi seluruh asset yang di miliki Pemprov DKI.