Kasus Narkoba, Putri Elvy Sukaesih Diputus 1.5 Tahun Rehabilitasi

oleh
oleh

Dimana JPU menilai Dhawiya terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.