Jakarta, sketsindonews – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dinilai terlalu ceroboh dan over acting dalam menangani pengaduan 13 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang dimutasi Gubernur Anies Baswedan.
Pasalnya, meski rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu masih dalam proses dilaksanakan, KASN sudah melaporkan Anies ke Presiden karena dianggap tidak melaksanakan seluruh rekomendasi itu.
“KASN ceroboh dan terlalu over acting. Seharusnya sebelum melapor ke Presiden, ikuti dulu proses pelaksanaan rekomendasi itu secara runtun, sehingga ketika melapor, datanya akurat,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada harianumum.com di Jakarta, (Sabtu, 22/9)
Ia menjelaskan, dari empat rekomendasi yang diberikan KASN, ada yang tak dapat dilaksanakan Anies karena terkait ketentuan pasal 90 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengatur soal pensiun.
Rekomendasi dimaksud adalah mempekerjakan kembali pejabat yang telah dimutasi pada jabatan yang sama atau yang setara.
Amir menjelaskan, terkait rekomendasi ini, ada enam pejabat yang tak mungkin diangkat lagi karena rata-rata telah berusia 59 tahun, meski pasal 90 UU Nomor 5 menyatakan, batas usia bagi pejabat pimpinan tinggi (eselon II) adalah 60 tahun.