Jakarta, sketsindonews – Hingga saat in banyak pejabat di Pemprov DKI yang belum di tetapkan menjadi pejabat dari posisi kosong yang di tinggalkan oleh pejabat dalam unit kerja tak segera tetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan untuk diangkat.
Dalam rapat paripurna DPRD DKI yang di hadiri oleh para pejabat (SKPD, UKPD, Kepala, Kantor, Kepala Badan) dalam persoalan penyusunan rapat anggaran RAPBD DKI 2019 yang di hadiri langsung Anies mencuat persoalan mutasi, rotasi, dan promosi.
Dalam sesi pertanyaan oleh salah satu anggota dewan sempat menyinggung kembali pengangkatan PLT, PLH hingga saat ini belum segera di tetapkan oleh Gubernur DKI sebagai pejabat definitif.
Dan itu seharusnya menjadi perhatian Gubernur, kata salah satu Anggota Dewan. (27/9)
Persoalan ini juga sangat mempengaruhi dari kebijakan strategis, apalagi terkait penyerapan anggaran, itu benar sangat mempengaruhi.
Apalagi kini banyak PLH, PLT yang bertugas hingga 2 bulan lebih menjabat tugas hingga saat ini belum di tetapkan menjadi pejabat tetap dalam satuan kerja, ungkapnya.
Sementara Gubernur DKI Anies mengatakan, itu tak masalah dan sama juga untuk bisa mengambil kebijkan serta keputusan, ucap Anies.
Sementara Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat edaran mengenai kewenangan PLH, PLT terkait
dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dengan mengutip Pasal 14 ayat (1,2,4,7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Penjelasan Pasal 14 ayat (7) undang-undang tersebut, Kepala BKN menegaskan, apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, agar Pejabat Pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian.
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian,” tegas Bima Haria Wibisana.
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, menurut Kepala BKN, memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Adapun kewenangan Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas, lanjut Bima Harian, meliputi antara lain:
1. Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja;
2. Menetapkan kenaikan gaji berkala;
3. Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN);
4. Menetapkan surat penugas pegawai;
5. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansil dan 6. Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
reporter : nanorame






