Fokus Survey KHL, Said Iqbal: Gubernur Tidak Harus Tunduk Pada PP 78/2015

oleh
oleh
Presiden KSPI yang juga Presiden FSPMI, Said Iqbal, saat jumpa pers, di Jakarta Pusat. (Foto: sketsindonews.com)

Jakarta, sketsindonews – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal kembali menegaskan, bahwa Gubernur Jawa Timur Soekarwo sudah benar ketika menetapkan UMK berdasarkan Pasal 88 dan 89 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana penetapan UMK didasarkan pada survey komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota.

Oleh karena itu, Said Iqbal meminta agar Gubernur yang lain juga melakukan hal yang sama dengan menaikkan UMK di atas PP 78/2015.

“Bagi Gubernur yang sudah terlanjur menetapkan seperti DKI Jakarta harus dilakukan revisi. Seperti DKI, harus direvisi menjadi 4,2 juta. Sedangkan yang belum menetapkan, UMK-nya harus naik 20-25 persen sesuai dengan hasil survey KHL,” tegas Said Iqbal.

Faktanya, kata Said Iqbal, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) menerbitkan putusan yang memenangkan buruh terkait dengan gugatan UMP DKI Jakarta dan Kota Serang, Provinsi Banten.

Seperti diketahui, buruh Kota Serang Adi Satria Lia, Hidayat Saefullah, Ivan Taufan, dan Zamroni mengajukan gugatan di PTUN Serang terkait UMK Serang tahun 2017. Saat itu Gubernur menaikkan UMK sesuai PP 78/2015 sebesar Rp 2.866.595,3 atau hanya naik 8,25 persen. Padahal, Walikota Serang merekomendasikan kenaikan UMK 2017 sebesar Rp. 3.108.470,31 atau naik sekitar 17,38%.

Gugatan itu akhirnya dikabulkan oleh PTUN Serang dengan Putusan Nomor 11/G/2017/PTUN-SRG, tanggal 21 Juni 2017. Kemudian pada tingkat banding putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan Putusan Nomor 261/B/2017/PT.TUN.JKT, tanggal 15 November 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.