Jakarta, sketsindonews – Pengacara muda yang berpofesi advokat mengancam akan menggugat kebijakan Gubernur Anies Rasyid Baswedan dalam menangani proyek reklamasi di Pantai Utara (Pantura) Jakarta yang selama ini urung di hentikan, walaupun awalnya Gubernur Anies Baswedan sempat berjanji kepada warga nelayan untuk menutup mega proyek pulau reklamasi.
“Gugatan akan kita ajukan segera, secara pidana dan perdata,” jelad Elvan Gomes, advokat tersebut, kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu. (2/12)
Ia menyebut, pasal yang akan digunakan untuk menggugat secara pidana adalah pasal 263 KUHP tentang Keterangan Palsu juncto pasal 8 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Negara atau Makar.
Untuk gugatan perdata, pihaknya akan menuntut ganti rugi imateril hingga triliunan rupiah.
“Tapi berapa triliun persisnya, akan kita hitung dulu,” imbuhnya.
Elvan menilai, sejak proyek reklamasi digulirkan pemerintah dengan menerbitkan Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara, proyek ini sudah bermasalah karena penerbitan Keppres itu bertentangan dengan pembukaan UUD 1945, bertentangan dengan pasal 1 UUD 1945 tentang Kedaulatan dan bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, sehingga mengakibatkan negara berada dalam penyanderaan kekuatan ekonomi.
“Maka ketika Gubernur Anies Baswedan membuat kebijakan tentang reklamasi dengan menerbitkan Pergub, maka Anies juga telah melakukan pelanggaran karena berpedoman kepada Keppres yang bermasalah,” katanya.