Jakarta, Sketsindonews – .Terkait laporan relawan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas kehadiran menghadiri acara Konferensi Nasional (Konfernas) Partai Gerindra di SICC, Bogor, Senin (17/12) kemarin suatu hal yang mengada – ada selain mereka minim data serta informasi yang akurat. Sehingga pihak GNR sangat bernafsu asal lapor ke Bawaslu RI.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tak berhak serta menilai secara sepihak untuk memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. RI.ucap Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga kepada sketsindonews.com. (18/12)
Untuk di ketahui oleh GNR selaku pelapor, pasalnya Anies Baswedan sebelum menghadiri acara internal Partai Gerindra itu, Anies diketahui sudah melayangkan surat pemberitahuan dengan Nomor 1349/-079.43 yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Desember 2018 dengan kapasitas sebagai tamu undangan.
“Jadi laporan relawan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI jelas itu mengada – ada, akibat mereka minim data dan informasi akurat. Sehingga GNR asal lapor,” tandas Rico.
Rico memberikan tanggapan untuk pihak Bawaslu RI tak perlu repot-repot memproses laporan GNR, karena Anies sudah mengikuti prosedur perundang-undangan.
GNR itu berbanding terbalik dimana Mendagri Tjahjo Kumolo pernah mengatakan sebelumnga, bagi Gubernur, Bupati, dan Wali Kota boleh-boleh saja mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu.
Apalagi secara jelas banyak kok yang terlihat dukungan pihak – pihak kubu sebelah yang secara nyata mendukung bahkan bicara terbuka di media.
Dan itupun telah di tanggapi Mendagri Tjahjo Kumulo dimana beberapa Gubernur yang sudah mendeklarasikan untuk mendukung salah satu bakal calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2019 mendatang.
Tjahjo jelas menyatakan, pihaknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 281 sebagai dasar hukum dalam Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah boleh jadi jurkam atau anggota tim sukses capres-cawapres.
Pegangan kami Undang-Undang (UU Nomor 7 Tahun 2017) pasal 281 clear, kalau TNI Polri jelas netral enggak boleh (hanya) mengamankan tapi Kepala Daerah jabatan politis dia wakil salah satu parpol didukung oleh satu atau beberapa parpol setelah jadi ya sah-sah saja,” tutur Tjahjo.
Undang-Undang sudah mengatur kepala daerah boleh melakukan kampanye asal ada izin. Kepala daerah boleh berkampanye di hari libur tanpa izin sudah ada,” ujar Tjahjo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat,
reporter : nanorame






