Lalu, kemudian meminta bantuan Kejari Jaktim untuk melakukan penagihan. “PTPP memberikan surat kuasa khusus kepada kita untuk menagih hotel,” jelas Rahman saat melakukan penyerahan diruangannya, Jumat (21/12).
Menurutnya, penagihan tersebut dapat diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun, dengan pembayaran berkala. “Awal dilakukan pembayaran 6 Miliar dan akhir tahun ini dilakukan pelunasan sebesar 7 Miliar,” paparnya.