Jakarta, sketsindonews – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melalui Kasi Perdata dan Tuntutan (Kasidatun) berhasil membantu mengembalikan uang negara sebesar 13 Miliar.
Kepala Kejari Jaktim, Teuku Rahman menjelaskan bahwa sebelumnya ada tunggakan piutang antara Badan Usaha Milik Negera (BUMN) PT. Pembangunan Perumahan dengan Hotel Proferti Internasional.