Jakarta, sketsindonews – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta untuk berhati – hati sekaligus mengkaji lagi rencana penerbitan obligasi daerah atau municipal Bond. Jika perlu, Anies pun layak menolak rekomendasi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) soal Obligasi Daerah tersebut.
“Dari informasi yang saya terima, rencana obligasi daerah itu merupakan rekomendasi TGUPP. Saran TGUPP soal obligasi itu perlu dikaji kembali oleh Gubernur berdasarkan RPJP. (Remcana Pembangunan Jangka Panjang). Saya meyakini, TGUPP membuat jebakan yang membahayakan Gubernur disebabkan ketidakpahaman TGUPP atas RPJP DKI,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia For Transparancy and Acountability (INFRA), Agus Chairuddin, di Jakarta, Senin (7/1).
Rencananya, obligasi daerah itu akan diterbitkan untuk pembiayaan alternatif infrastruktur seperti pengembangan Moda Raya Terpadu (MRT) dan kereta ringan atau Light Rapid Transit (LRT). Namun, kata Agus, RPJP DKI 2005-2025 telah mengatur bahwa pembangunan intermoda transportasi Pemprov DKI bersumber dari hibah The Japan International Cooperation Agency (JICA).
“Seharusnya, yang diutamakan bukan masalah obligasi. Tapi penarikan kewajiban pihak ketiga atau pengembang pemegang SIPPT (surat ijin penggunaan dan pengelolaan tanah). Hingga tahun 2010, jumlah total kewajiban pengembang yang siap ditagih dan masih tertunggak itu mencapai Rp 80 triliun,” kata Agus.
Menurutnya, tunggakan kewajiban pengembang itu bisa menutupi pembiayaan infrastruktur di Jakarta. Namun, ungkapnya, Gubernur Anies harus meyakinkan dan mendorong DPRD untuk membuat dan mensahkan Perda pemenuhan kewajiban fasis/fasum oleh pengembang atau anggota DPD REI DKI yang saat ini tidak dapat di realisasikan sscara baik.