“Akibat tidak adanya perda penagihan kewajiban itu, maka Pemprov tidak bisa mengajukan upaya hukum bagi penunggak kewajiban pengembang,” tegasnya.
Dia menduga, obligasi daerah yang akan diterbitkan Pemprov DKI Jakarta itu hanya bisa menghasilkan Rp 10 triliun. Hal ini disebabkan karena market DKI terkait BUMD-BUMD-nya belum semua mendapatkan predikat AAA dari bursa efek Indonesia.
“Jika obligasi tetap diterbitkan, akan banyak kendala bagi Pemprov DKI yang akan merugikan PAD dan kepemilikan aset. Baik di BUMD maupun di Pemprov. Karena obligasi ini kan sama saja surat hutang kepada swasta,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan Pemerintah Provinsi Jakarta berencana menerbitkan obligasi daerah untuk pembiayaan proyek infrastruktur jangka panjang. Namun, rencana tersebut masih dikaji lebih lanjut dan melihat kemampuan APBD Pemprov DKI dari penerimaan daerah serta besarnya Sisa Lebih Pengguna Anggaran (SILPA).