Nelayan Kep 1000 Dapatkan Licensi Sertifikat Kelayakan Kapal Untuk Melaut

oleh
oleh

Di tempat yang sama Sutopo Kabag Tata Usaha Dirjen Kementerian Perhubungan Laut menambahkan, pemberian PAS Kecil atau sertifikat (BPKB) pemberian di peruntukan bagi kapal berukuran kecil dengan hitungan bobot jenis mesin kurang dari 7GT, sementara diatas 7 GT masuk katagori PAS Besar.

Kami lakukan kelengkapan secara online melalui pengisian formulir yang di pandu oleh petugas kami bagi para nelayan, katanya.

Program ini akan terus berlanjut bagi warga Kepulauan Seribu yang nantinya melaksanakan dan mengeluarkan Surat SKKP (Surat Keterampilan Kecakapan Pelaut) sebagai cara mereka nelayan mampu untuk lebih meningkatkan SDM dan tingkat antisipasi dalam profesi nelayan, tutup Sutopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.